Kamis, 17 Maret 2011

hukum ekonomi

TUGAS SOFTSKILL
ASPEK HUKUM EKONOMI


Nama: ARIEF PRASETYO IRAWAN
Kelas : 2eb 18
Npm : 21209364



1. PENDAHULUAN
Manusia sebagai subjek hukum ialah, seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Manusia sebagai subjek hukum dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam undang-undang dinyatakan seperti tidak cakap.


2. KAIDAH/ NORMA HUKUM EKONOMI
Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain.
Norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku. Selain itu, norma yang berlaku di masyarakat adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
1. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME bersifat universal dan umum apabila dilanggar akan mendapat sanksi dari Tuhan YME.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila dilanggar, maka manusia itu akan menyesalkan perbuatannya sendiri.
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
Dengan demikian ketiga norma di atas mempunyai tujuan sebagai pembinaan di dalam kehidupan bermasyarakat sehingga dapat beinteraksi dengan baik.
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaanya dapat dipertahakan dengan segala paksaan oleh alat – alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.


3. DEFINISI
Mendengar kata hukum, kita selalu akan terbawa pada ingatan-ingatan seputar dunia dalam persidangan yang menegangkan atau kumpulan kitab pasal-pasal hukum yang sangat tebal. Padahal sejatinya keberadaan hukum, adalah semacam tata kelola yang mengatur segala tindak-tanduk masyarakat dalam sebuah negara atau lembaga yang melakukan sesuatu yang melanggar aturan yang berlaku.
Hukum yang sudah disepakati, kemudian berlaku dan ditegakkan agar melindungi orang yang merasa dirugikan atau membuat jera si pelaku. Hanya saja, karena luasnya bahasan tentang hukum, tidak sedikit masyarakat yang tidak tahu apa sebenarnya definisi hukum itu sendiri?

Bidang Hukum

Secara general, hukum sendiri merupakan sebuah aturan atau sistem yang keberadaannya sangatlah urgent dalam sebuah pelaksanaan kekuasaan kelembagaan.
Baik bersekala besar semisal negara atau skala kecil seumpama instansi-instansi atau perusahaan.Tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dalam lingkup bidang; terutama bidang politik dan ekonomi.
Dari sini kemudian lahirlah bidang-bidang hukum seperti pidana (hukum publik), perdata (hukum pribadi), hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum adat, hukum agraria, hukum islam, hukum bisnis, serta hukum yang mengoal lingkungan lingkungan. Itulah sekilas bidang-bidang di dunia hukum.

Definisi Hukum
Nah, terkait dengan masalah definisi hukum, ada beberapa definisi yang disampaikan oleh pakar dan ahilnya. Berikut definisinya menurut mereka:

Thomas Hobbes
Hukum merupakan kumpulan perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

Plato
Hukum adalah segala peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat di dalamnya .

Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim pun ikut terikat.

Para ahli dan sarjana ilmu hukum memiliki sudut pandang yang berbeda dan berlainan. Dengan demikian, beberapa ahli menjelaskan menurut pendapatnya masing – masing.
1. Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2. Utrecht
Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah ataupun larangannya) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3. Wiryono Kusumo
Menurut wiryono kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sangsi.
Menurut pendapat para ahli diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur – unsur, yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3. Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi.
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sangsi tegas.
3. Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang – barang maupun jasa).


4. TUJUAN HUKUM
Membicarakan tentang tujuan hukum, sama sulitnya dengan membicarakan tentang pendefinisian hukum, karena kedua-duanya mempunyai obyek kajian yang sama yaitu membahas tentang hukum itu sendiri.
Atas dasar tersebut dimana hukum merupakan suatu hal yang penting dalam mengatur dan menciptakan ketertiban dalam masyarakat kiranya dapat teratasi, sehingga dapat dikatakan bahwa hukum merupakan sekumpulan peraturan mengenai tingkah laku dalam masyarakat yang harus ditaati untuk mencapai suatu tujuan.
Dalam fungsinya sebagai pelindung kepentingan manusia dalam masyarakat, dalam tujuan tersebut hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai, dimana hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antara perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum itu sendiri. Beranjak dari hal tersebut, berbagai pakar di bidang hukum maupun di bidang ilmu sosial lainnya mengemukakan pandangannya masing-masing tentang tujuan hukum itu sendiri berdasarkan sudut pandang mereka masing-masing.


5. PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah sebuah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana manusia mencukupi kebutuhan hidupnya. Ini didasarkan dari asal kata ekonomi yang berasal dari bahasa Yunani. Ekonomi berasa dari kata oikos dan nomos. Oikos adalah rumah tangga dan nomos berarti ilmu.
Dari gabungan kata tersebut, terbentuklah pengertian ekonomi. Dimana dalam pengertian tersebut, menunjukkan sebuah kondisi yang merujuk pada pengertian tentang aktivitas manusia. Khususnya pada usaha untuk bisa mengolah sumber daya yang ada di lingkungan sekitarnya, sebagai alat pemenuh kebutuhan.
Di dalam kajian ilmu pengetahuan, ekonomi dimasukkan ke dalam bagian ilmu-ilmu sosial. Hal ini karena ilmu tersebut terkait dengan masalah manusia yang merupakan pokok bahasan dalam kajian ilmu sosial. Di dalam ilmu ekonomi sendiri dibagi ke dalam tiga bidang.
Bidang pertama adalah bidang tata buku atau lebih dikenal dengan nama akuntansi. Bidang kedua terkait dengan teknik penataan sistem organisasi atau yang dikenal dengan manajemen. Dan yang ketiga adalah konsep ilmu ekonomi yang membahas tentang masalah ekonomi negara atau yang dikenal dengan ekonomi pembangunan.
Bidang akuntansi dan manajemen sendiri, digolongkan sebagai ilmu ekonomi mikro. Sebab, pokok bahasannya lebih terkait pada lingkup perusahaan semata. Sementara untuk ekonomi pembangunan digolongkan sebagai ekonomi makro. Hal ini karena kajian bahasan bidang ilmu ekonomi ini lebih bersifat luas dan terkait dengan kebijakan sebuah negara di bidang ekonomi. Seperti tentang penentuan suku bunga, nilai inflasi atau juga tentang sistem perekonomian yang digunakan.

Pengertian Ekonomi dan Istilahnya
Di dalam pengertian ekonomi, terdapat beberapa istilah mendasar yang banyak digunakan dalam kajian ekonomi. Beberapa istilah tersebut di antaranya adalah :
1. Prinsip ekonomi. Ini merupakan dasar manusia dalam melakukan aktivitas ekonomi, yaitu dengan modal yang minimal menghasilkan keuntungan optimal.
2. Azas Ekonomi. Adalah dasar-dasar yang digunakan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan terkait sektor perekonomian.
3. Faktor Produksi. Di dalam aktivitas ekonomi, terdapat beberapa hal yang menjadi dasar dalam kegiatan ekonomi tersebut.
4. Sistem ekonomi. Pengertiannya adalah sebuah sistem yang dianut oleh sebuah negara dalam menentukan kebijakan perekonomian dalam sebuah negara. Seperti ekonomi liberal, ekonomi sosial dan sistem ekonomi demokrasi.


6. HUKUM EKONOMI
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut.
1. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.

Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
2. Azas manfaat.
3. Azas demokrasi pancasila.
4. Azas adil dan merata.
5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
6. Azas hukum.
7. Azas kemandirian.
8. Azas Keuangan.
9. Azas ilmu pengetahuan.
10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas – batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar – dasar hukum ekonomi.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

7. CONTOH KASUS HUKUM EKONOMI
Kasus Gayus Tambunan
Kasus Gayus Tambunan, kasus mafia pajak yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Gayus Halomoan Tambunan, berpotensi mengganggu ekonomi. Menteri Keuangan harus menyelesaikan kasus ini dengan baik untuk mengantisipasi masalah yang akan muncul.
Kepala ekonomi World Bank, Shubham Chaudhuri, mengatakan hingga kini kasus Gayus Tambunan belum memberikan pengaruh signifikan pada kepercayaan investor. Namun Menteri Keuangan harus mengambil kebijakan tegas guna memangkas korupsi dan menindak aparat.
"Arah kebijakan pemerintah di masa yang akan datang sangat penting," ujarnya usai diskusi Bank Dunia di Jakarta, Kamis. Dia menambahkan, pemerintah juga perlu memperjelas koordinasi antarkementerian.
Kepala Ekonom PT Bank Negara Indonesia Tbk Toni Prasetiantono juga mengamini pendapat Chaudhuri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus segera mengambil kebijakan tegas terhadap aparatnya.
"Pasti (terganggu), karena kasus ini akan mengganggu. Satu-satunya cara Sri Mulyani harus ada mekanisme punishment yang berat," tegasnya. Kasus ini, dia melanjutkan, juga akan berpengaruh ke kepatuhan pajak.
Gayus Tambunan merupakan pegawai rendahan yang sudah sekitar 5 tahun bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Meski hanya bergaji sekitar Rp 12 juta per bulan, namun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan rekeningnya berjumlah Rp 28 miliar.

GADIS KECIL

gadis kecil berusia empat tahun itu sedang asyik mencoret-coret tanah di pekarangan rumahnya, sementara pembantu yang menjaganya sedang menjemur pakaian. beberapa waktu kemudian, Ita si gadis kecil itu menemukan paku berkarat dan memakainya untuk menggambar. Kemudian Ita berjalan ke garasi dan mulai menggoreskan paku itu di sedan hitam yang baru di beli papanya. dapat dibayangkan apa yang terjadi dengan sedan itu.

Sore harinya, ketika mama dan papanya pulang, dengan bangga ia menarik tangan papanyaa untuk memperlihatkan hasil karyanya di garasi. Pemandangan digarasi itu dengan cepat memompa emosi papanya dan karena lepas kendali papanya memukuli tangan Ita dengan mistar."Ampun Pa ... ampun pa..." itulah jeritan yang keluar dari mulut Ita, tapi jeritan itu tidak dihiraukan oleh papanya. setelah merasa puas papanya berhenti dan menyuruh pembantu untuk mengurusi Ita yang baru saja didisiplin tanpa pembelaan sang mama.

Tangis yang panjang melelahkan Ita dan ia pun tertidur. ketika pembantu memandikannya, dari awal sampai selesai mandi Ita menangis karena rasa perih dikedua tangannya. ketika sipembantu memberitahukan majikannya, mereka hanya menyuruhnya untuk mengoleskan salep. keesokan harinya mereka bekerja seperti biasa, sementara tangan Ita mulai membengkak. saat si pembantu menelepon nyonyanya, ia kembali diperintahkan untuk mengoleskan salep dan memberi obat demam. Hari berganti dan suhu badan Ita mulai naik, namun kedua ortunya tidak serius mengobati tangan Ita sampai suatu hari suhu badan Ita sangat tinggi. dengan panik merekapun membawa Ita kerumah sakit. diagnosa dokter, ia demam diakibatkan oleh luka-luka ditangannya. setelah diopname selama satu minggu akhirnya dengan berat hati dokter memberitahukan kondisi Ita. " tangannya yang bernanah telah membusuk, untuk menyelamatkan Ita maka kami akan mengamputasi tangan Ita" Dengan derai air mata dan penyesalan yang tak habisnya, Papa dan Mama Ia menandatangani surat persetujuan. Singkat cerita, Ita dioperasi dan setelah siuman dengan menahan rasa sakit ditangannya ia berkata

"Pa, Ita nggak akan nakal lagi. Ita sayang sama Papa, sama Mama, tapi Pa, tolong kembalikan tangan Ita. kalau nggak pinjam aja Pa, Ita janji nggak akan mengulanginya, Ita nggak akan nakal lagi,. Ayo Pa, kembalikan tangan Ita ..."
semua orang yang ada diruangan itu membisu, hanya isak tangis dan derai air mata yang berbicara mewkili kesedihan dan penyesalan mereka.