Senin, 26 November 2012

“Pelanggaran Kode Etik Profesi Yang Dilakukan Pandan R. W. Terhadap PT. Sejahtera”


Nama          : ARIEF PRASETYO IRAWAN
NPM           : 21209364
Kelas           : 4eb 18
MK             : ETIKA PROFESI AKUNTANSI #
JUDUL       :“Pelanggaran Kode Etik Profesi Yang Dilakukan Pandan R. W. Terhadap PT. Sejahtera”.


I. PENDAHULUAN
          Di era globalisasi sekarang ini, hal dari yang terkecil hingga sampai hal yang terbesar pun dapat terjadi, tidak terkecuali di Indonesia. Dari setelah masa lengsernya Soeharto hingga sekarang pun juga demikian. Jika dahulu hal hal yang buruk seperti pelanggaran kasus korupsi yang marak terjadi dikalangan Soeharto sangat tertutup rapat oleh media, tidak untuk sekarang ini. Karena setelah lengsernya kursi kedudukan Soeharto sebagai presiden, korupsi dan pelanggaran kasus lainnya pun mulai berani tersorot oleh media.
            Dan jika belajar mengenai pelanggaran kode etik , ada hal yang akan dibahas kali ini secara gamblang mengenai kasus pelanggaran kode etik profesi akuntan, sebagaimana bahwa hal ini menyimpang dari adanya suatu landasan yang seharusnya dilakukan oleh seorang audit kepada kliennya .
            Objek yang diambil yaitu Pandam R.W sebagai pelaku audit untuk PT. Sejahtera. Pandan R. W. melakukan audit PT. Sejahtera selama beberapa tahun sehingga Direktur PT. Sejahtera sudah menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya (rekan akuntan). Dalam satu kesempatan Direktur PT. Sejahtera mengajak Pandan R. W. merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan. Dengan permasalahan diatas maka penulis mengambil judul “Pelanggaran Kode Etik Profesi Yang Dilakukan Pandan R. W. Terhadap PT. Sejahtera”.

II. TINJAUAN PUSTAKA
Pelanggaran
Pelanggaran adalah perilaku yang menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri atau individu tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat. Karena adanya pelanggaran ini, sehingga merugikan pihak lain secara tidak langsung.
factor – factor yang mempengaruhi pelanggaran :
·         Lingkungan yang tidak etis
·         Perilaku dari komunitas
·         Kebutuhan individu
·         Tidak pedoman
·         Perilaku dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan tidak dikoreksi
Etika
Etika merupakan suatu ilmu yang mempelajari mengenai bagaimana dan sejauh mana tingkat perilaku, tata krama, sopan santun, sikap dan tindakan yang dimiliki manusia sebagai makhluk hidup.
Profesi
            Profesi merupakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan atau pendidikn tertentu. Profesi berkenaan dengan pekerjaan, keahlian, yang memerlukan kepandaian khusus untuk melaksanakannya.

Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.


III. PEMBAHASAN
Pandam R.W sebagai pelaku audit untuk PT. Sejahtera. Pandan R. W. melakukan audit PT. Sejahtera selama beberapa tahun sehingga Direktur PT. Sejahtera sudah menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya (rekan akuntan). Dalam satu kesempatan Direktur PT. Sejahtera mengajak Pandan R. W. merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan
            Dalam tahap pembahasan  terhadap hal yang terjadi tersebut, dideskripsikan bahwa Pandam R.W. sebagai pelaku audit untuk PT. Sejahtera yang sudah lama direkrut untuk menangani dan memberikan informasi audit kepada PT. Sejahtera ternyata sudah dianggap sebagai rekan bisnis akuntannya. Sehingga pada suatu kesempatan PT. Sejahtera mengajak kerja sama dalam hal mengatasi laporan keuangannya.
            Sebagai audit, seharusnya Pandam R.W. dapat menempatkan dirinya dalam batasan auditnya. Karena pelaku audit hanya memberikan suatu informasi laporan keuangan secara internal terhadap perusahaan yang merekrutnya, dalama batasan prosedural, tanggung jawab, dan berasal dari pihak lain. Karena jika sudah melampaui batas tersebut, sudah dikatakan bahwa Pandam R.W. sudah melanggar kode etik profesinya sebagai akuntan. Dan sanksi hukumnya sudah ada didalam peraturan perundang – undangan yang ditetapkan KAP (Kantor Akuntan Publik). Dan juga sebagai perusahaan yang baik, PT. Sejahtera seharusnya dapat menempatkan dirinya sebagai perusahaan yang semata – mata memiliki tujuan untuk profitabilitas yang bersih. Karena meskipun PT. Sejahtera sudah mengenal lama dan mengontrak Pandam R.W. sebagai rekannya, tidak semestinya PT. Sejahtera melakukan hal tersebut, karena itu merupakan hal yang melanggar kode etik perusahaan.
            Namun dalam hal ini, yang seharusnya menjadi pusat perhatian yaitu Pandam R.W. dimana dia harus menempatkan dirinya sebatas profesi auditnya, yang melakukan pekerjaannya secara independen.


IV. KESIMPULAN dan SARAN
Kesimpulan
            Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan diatas yaitu bahwa telah terjadi secara jelas pelanggaran mengenai kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan. Karena adanya jalinan hubungan bisnis diantara Pandam R.W. sebagi audit untuk PT. Sejahtera, sehingga dapat menimbulkan adanya kesempatan untuk terjadinya factor Fraud atau kecurangan, baik manipulasi maupun korupsi dalam laporan keuangan serta kebijakannya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

Saran
            Sudah semestinya dan sewajarnya Pandam R.W. melakukan tuganya sebagai audit PT. Sejahtera secara independen dan objektif sesuai Consorsium organisasi Profesi Auditor di Indonesia. Sehingga dapat memberikan added value untuk profesinya.


DAFTAR PUSTAKA
Indrawan,WS.2003.Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Lintas Media : Jombang.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
http://id.wikipedia.org

Kamis, 25 Oktober 2012

Jelaskan apakah SUAP merupakan suatu tindakan yang tidak etis dan berikan contoh kasus!


MATA KULIAH       : ETIKA PROFESI AKUNTANSI #
TUGAS                       : 2
NAMA                        : ARIEF PRASETYO IRAWAN
NPM                           : 21209364
KELAS                       : 4EB 18

1.      Jelaskan apakah SUAP merupakan suatu tindakan yang tidak etis dan berikan contoh kasus!
Jawab :

SUAP, jika membahas mengenai hal ini tidak akan terlepas dari kata KEJAHATAN KRIMINAL. SUAP merupakan hal negative yang sangat tidak bermoral. SUAP merupakan hal dimana sesuatu hal dapat dilakukan atau didapat dengan mudah bila adanya timbale balik yang diberikan agar dapat dikabulkan, namun timbal baik disini dalam konotasi negative.     Disini dikatakan tidak etis karena tindakan ini sangat melenceng dari etika berbudaya yang baik yang sewajarnya dimiliki oleh setiap manusia. Karena sekalinya kita melakukan SUAP, maka hal ini akan menjadi terbiasa dan seolah – olah menjadi budaya baru yang secara kasat mata tidak diketahui.
            CONTOH KASUS SUAP :
KASUS SUAP MASUK PERGURUAN TINGGI FAVORIT DI INDONESIA
            Bukan lagi dikalangan pemerintahan, bahkan sekarang – sekarang ini sedang maraknya kasus SUAP yang terjadi dibidang pendidikan. Baik dari kasus suap untuk masuk Sekolah Dasar favorit, Sekolah Menengah Pertama favorit, Sekolah Menengah Atas favorit, hingga sampai Perguruan tinggi favorit di Indonesia, khususnya negeri. Hal ini sudah mulai gencar terjadi dan sudah menjadi rahasia umum.
            Jika membahas maslah suap yang terjadi dikalangan pemerintahan, mungkin sudah biasa. Namun kali ini nampak pada dikalangan Bidang Pendidikan. Ini benar – benar terjadi di Indonesia, lagi – lagi semua ada motivasinya dibalik apa yang dilakukan. Baik dari sisi pemilik Kampus, dan juga dari masyarakatnya sendiri. Saya tidak habis pikir untuk masalah ini, karena kampus – kampus favorit di Indonesia ini sudah tidak bermoral lagi, karena mereka tidak bisa menjadi panutan bagi para penerusnya kelak, tapi malah mengajarkan berbudaya suap yang manis diantara mereka. Jadi selama ini sia – sia bila kita sudah belajar tentang Pendidikan, Moral dan Etika, karena itu hanya sekedar teori belaka ternyata, namun tidak diterapkan.
            Membahas SUAP, tidak akan jauh dari persoalan materi, karena bagi orang – orang yang bermateri lebih, mereka dengan santainya dapat menyekolahkan anak – anak mereka dengan cara SUAP kepada pihak – pihak atau seperti kasus yang saya bahas, yaitu Perguruan Tinggi Favorit di Indonesia , yang padahal hal ini dilakukan karena semata – mata untuk memaksakan keinginan agar anaknya dapat belajar ditempat yang unggulan, meskipun kemampuan anaknya tidak sebanding dengan Standarisasi Nilai yang ada pada Perguruan Tinggi tersebut.
            Bila ini terus terjadi, maka akan menimbulkan kecemburuan social anatara yang kaya dengan yang miskin. Bagaimana bila yang miskin yang seharusnya layak belajar ditempat itu, namun karena adanya keterbatasan materi pendanaan dan juga tempat yang disediakana direbut oleh mereka yang kaya dengan cara SUAP? Saya rasa kesadaran diri sendiri jawabannya. Karena seharusnya antara pihak yang MENYUAP dan diSUAP harus memiliki etika dan sikap adil yang tinggi, sehingga kasus SUAP ini nantinya tidak akan membudaya lagi di Indonesia.

kasus tentang pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan akuntan atau kantor akuntan


MATA KULIAH       : ETIKA PROFESI AKUNTANSI #
TUGAS                       : 1
NAMA                        : ARIEF PRASETYO IRAWAN
NPM                           : 21209364
KELAS                       : 4EB 18

1.      Carilah kasus tentang pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan akuntan atau kantor akuntan! Jelaskan!
Jawab :

Kasus pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan akuntan atau kantor akuntan kali ini, saya angkat dari kejadian kasus pada tahun 2007 silam, dimana SRI MULYANI INDRAWATI yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) yang melakukan pembekuan izin Akuntan Publik Drs. PETRUS MITRA WINATA dari Kantor Akuntan Publik (KAP) beserta rekannya selama 2 tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Hal ini dipublikasikan pada tanggal 27 Maret 2007, yang menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
      Pelanggaran ini berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek  Jaya yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu Petrus juga melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau.
      Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Selain itu Petrus juga dilarang memmpin kantor Akuntannya. Pembekuan izin ini oleh Menkeu tersebut sesuai dengan PERATURAN MENKEU.

PENJELASAN ANALISA :
            Disini saya menjabarkan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Drs. PETRUS MITRA WINATA sudah sangat jelas, karena Petrus sebagai pemimpin dalam kantor akuntannya, dia melanggar apa yang sudah ditetapkan dalam prosedur akuntan, yaitu Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Hal ini dilakukannya beserta rekan kerjanya dalam kantor akuntannya selam 2 tahun, dan ini sangat merugikan pihak yang memberikan kepercayaan kepada Petrus, karena Petrus sudah melakukan pelanggaran SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi dari beberapa perusahaan. Hal ini sangat merugikan sekaligus mencoreng nama baik akuntan dimata masyarakat luas.
            Disimpulkan bahwa hal ini, termasuk pelanggaran kode etik yaitu pada prinsip STANDAR TEKHNIS. Dimana dalam standar tekhnis setiap anggota harus melakukan jasa profesionalnya sesuai dengan STANDAR TEKHNIS dan STANDAR PROFESIONAL yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan berhati – hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas dari penerima jasa selama penugasan tersebut dengan prinsip integritas, obyektivitas, STANDAR TEKHNIS dan STANDAR PROFESIONAL yang harus ditaati.

Jumat, 05 Oktober 2012


Nama : Arief Prasetyo Irawan
Npm  : 21209364
Kelas : 4EB 18

TULISAN 1
Cara membuat artikel?
1.      Menulis secara jelas dan singkat
Hal ini diharapkan agar suatu artikel yang dibuat dapat dicerna dengan baik, jika artikel yang dibuat tersebut diungkapkan secara jelas. Dan juga singkat, karena dengan adanya kalimat/ artikel yang isinya sampai beberapa halaman itu akan membuat niat pembaca berkurang terhadap artikel tersebut.
2.      Menghindari istilah – istilah asing
Hal ini secara singkatnya dimaksutkan karena istilah – istilah asing tersebut nantinya akan mengurangi tingkat kecenderungan pembaca akan artikel tersebut, maka dari itu artikel sebaiknya menggunakan istilah – istilah simple dan sederhana.
3.      Menghindari singkatan
Dengan adanya singkatan – singkatan pada tiap kalimat, hal ini akan mengurangi keindahan kalimat – kalimat yang disajikan dalam artikel.
4.      Membuat kalimat / paragraph sederhana.
Dengan adanya kalimat / paragraph yang sederhana terkadang tidak dapat dicerna makna dari setiap paragraph tersebut.
5.      Menulis kata kerja aktif.



Nama : Arief Prasetyo Irawan
Npm  : 21209364
Kelas : 4EB 18


TUGAS ARTIKEL

ARTIKEL
MENGENAI KOMISARIS PT. KERETA API YANG MENGUNGKAPKAN ADANYA MANIPULASI KEUANGAN BUMN

Sekarang ini di era globalisasi, ilmu pengetahuan yang tadinya dijadikan landasan sebagai pedoman dalam melakuakan suatu hal, namun berubah drastis karena perubahan jaman ini. Tidak lain contohnya mengenai akuntan publik yang akan saya bahas pada artikel saya kali ini. Artikel mengenai akuntan publik ini saya beberkan secara ringkas dan jelas agar dapat dicerna oleh pembaca mengenai berita seputar akuntan publik dan kasusnya yang makin marak terjadi sekarang ini.
Jika dibahas secara singkat, bahwa akuntan publik merupakan sebuah jasa dibidang akuntan yang memberikan informasi kepada pihak yang membutuhkan mengenai laporan keuangan yang bersifat riil dan terpercaya.   Oleh karena itu seorang akuntan publik diberi hak kebebasan dalam menjalankan tugas yang diembannya, namun masih dalam batasan wajar sesuai prosedur dalam akuntan publik.
Kali ini yang akan saya bahas adalah mengenai perusahaan milik negara, yaitu PT. KERETA API. Bahwa sudah tersirat kabar adanya komisaris PT. KERETA API yang mengungkapkan adanya manipulasi keuangan BUMN, yang seharusnya perusahaan tersebut merauk sejumlah keuntungan, namun pada kenyataannya perusahaan tersebut mengalami kerugian. Hal ini sangat tidak etis dan melanggar kode etik profesi akuntansi.
Tidak tahu apa yang mendasari perusahaan tersebut memanipulasi keuangan BUMN, namun hal yang patut dicontoh bahwa seorang KOMISARIS PT. KERETA API tersebut berani membeberkan adanya penyelewengan dana tersebut. Dan yang harus diluruskan dari kasus ini adalah harus adanya integrasi yang lebih jelas dan terpercaya dari pihak akuntan yang memvalidasi keuangan tersebut dengan pihak PT. Kereta Api. Dengan demikian jelas tugas dan peran seorang akuntan, dan harus melakukan tugasnya tanpa ada paksaan atau suap yang dapat mengubah fakta keuangan yang sesungguhnya menjadi keuangan yang tidak jelas. Mari berikan jalan yang luas untuk akuntan publik menjalankan misinya dengan kode etik profesi akuntan yang baik.