Nama
: ARIEF PRASETYO IRAWAN
NPM :
21209364
Kelas :
4eb 18
MK :
ETIKA PROFESI AKUNTANSI #
JUDUL :“Pelanggaran Kode Etik Profesi Yang
Dilakukan Pandan R. W. Terhadap PT. Sejahtera”.
I. PENDAHULUAN
Di era globalisasi
sekarang ini, hal dari yang terkecil hingga sampai hal yang terbesar pun dapat
terjadi, tidak terkecuali di Indonesia. Dari setelah masa lengsernya Soeharto
hingga sekarang pun juga demikian. Jika dahulu hal hal yang buruk seperti
pelanggaran kasus korupsi yang marak terjadi dikalangan Soeharto sangat
tertutup rapat oleh media, tidak untuk sekarang ini. Karena setelah lengsernya
kursi kedudukan Soeharto sebagai presiden, korupsi dan pelanggaran kasus
lainnya pun mulai berani tersorot oleh media.
Dan jika belajar mengenai
pelanggaran kode etik , ada hal yang akan dibahas kali ini secara gamblang
mengenai kasus pelanggaran kode etik profesi akuntan, sebagaimana bahwa hal ini
menyimpang dari adanya suatu landasan yang seharusnya dilakukan oleh seorang
audit kepada kliennya .
Objek yang diambil yaitu Pandam R.W
sebagai pelaku audit untuk PT. Sejahtera. Pandan R. W. melakukan audit PT.
Sejahtera selama beberapa tahun sehingga Direktur PT. Sejahtera sudah
menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya (rekan
akuntan). Dalam satu kesempatan Direktur PT. Sejahtera mengajak Pandan R. W.
merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan terutama yang
berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan. Dengan permasalahan
diatas maka penulis mengambil judul “Pelanggaran Kode Etik Profesi Yang
Dilakukan Pandan R. W. Terhadap PT. Sejahtera”.
II. TINJAUAN PUSTAKA
Pelanggaran
Pelanggaran adalah perilaku yang
menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri atau individu
tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat. Karena adanya pelanggaran ini,
sehingga merugikan pihak lain secara tidak langsung.
factor
– factor yang mempengaruhi pelanggaran :
·
Lingkungan yang tidak etis
·
Perilaku dari komunitas
·
Kebutuhan individu
·
Tidak pedoman
·
Perilaku dan kebiasaan individu yang
terakumulasi dan tidak dikoreksi
Etika
Etika
merupakan suatu ilmu yang mempelajari mengenai bagaimana dan sejauh mana
tingkat perilaku, tata krama, sopan santun, sikap dan tindakan yang dimiliki
manusia sebagai makhluk hidup.
Profesi
Profesi
merupakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan atau pendidikn tertentu.
Profesi berkenaan dengan pekerjaan, keahlian, yang memerlukan kepandaian khusus
untuk melaksanakannya.
Akuntan
Publik
Akuntan publik
adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk
memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik
di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011
tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008
tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh
Pemerintah.
III.
PEMBAHASAN
Pandam R.W sebagai pelaku audit untuk PT. Sejahtera.
Pandan R. W. melakukan audit PT. Sejahtera selama beberapa tahun sehingga
Direktur PT. Sejahtera sudah menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai
akuntan publiknya (rekan akuntan). Dalam satu kesempatan Direktur PT. Sejahtera
mengajak Pandan R. W. merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan
terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan
Dalam tahap pembahasan
terhadap hal yang terjadi tersebut, dideskripsikan bahwa Pandam R.W.
sebagai pelaku audit untuk PT. Sejahtera yang sudah lama direkrut untuk
menangani dan memberikan informasi audit kepada PT. Sejahtera ternyata sudah
dianggap sebagai rekan bisnis akuntannya. Sehingga pada suatu kesempatan PT.
Sejahtera mengajak kerja sama dalam hal mengatasi laporan keuangannya.
Sebagai
audit, seharusnya Pandam R.W. dapat menempatkan dirinya dalam batasan auditnya.
Karena pelaku audit hanya memberikan suatu informasi laporan keuangan secara
internal terhadap perusahaan yang merekrutnya, dalama batasan prosedural,
tanggung jawab, dan berasal dari pihak lain. Karena jika sudah melampaui batas
tersebut, sudah dikatakan bahwa Pandam R.W. sudah melanggar kode etik
profesinya sebagai akuntan. Dan sanksi hukumnya sudah ada didalam peraturan
perundang – undangan yang ditetapkan KAP (Kantor Akuntan Publik). Dan juga
sebagai perusahaan yang baik, PT. Sejahtera seharusnya dapat menempatkan
dirinya sebagai perusahaan yang semata – mata memiliki tujuan untuk
profitabilitas yang bersih. Karena meskipun PT. Sejahtera sudah mengenal lama
dan mengontrak Pandam R.W. sebagai rekannya, tidak semestinya PT. Sejahtera
melakukan hal tersebut, karena itu merupakan hal yang melanggar kode etik
perusahaan.
Namun
dalam hal ini, yang seharusnya menjadi pusat perhatian yaitu Pandam R.W. dimana
dia harus menempatkan dirinya sebatas profesi auditnya, yang melakukan
pekerjaannya secara independen.
IV.
KESIMPULAN dan SARAN
Kesimpulan
Kesimpulan
yang dapat diambil dari pembahasan diatas yaitu bahwa telah terjadi secara
jelas pelanggaran mengenai kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan
terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan. Karena
adanya jalinan hubungan bisnis diantara Pandam R.W. sebagi audit untuk PT.
Sejahtera, sehingga dapat menimbulkan adanya kesempatan untuk terjadinya factor
Fraud atau kecurangan, baik manipulasi maupun korupsi dalam laporan keuangan
serta kebijakannya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Saran
Sudah semestinya dan sewajarnya Pandam R.W. melakukan
tuganya sebagai audit PT. Sejahtera secara independen dan objektif sesuai
Consorsium organisasi Profesi Auditor di Indonesia. Sehingga dapat memberikan
added value untuk profesinya.
DAFTAR
PUSTAKA
Indrawan,WS.2003.Kamus
Lengkap Bahasa Indonesia. Lintas Media : Jombang.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
http://id.wikipedia.org