Senin, 26 November 2012

“Pelanggaran Kode Etik Profesi Yang Dilakukan Pandan R. W. Terhadap PT. Sejahtera”


Nama          : ARIEF PRASETYO IRAWAN
NPM           : 21209364
Kelas           : 4eb 18
MK             : ETIKA PROFESI AKUNTANSI #
JUDUL       :“Pelanggaran Kode Etik Profesi Yang Dilakukan Pandan R. W. Terhadap PT. Sejahtera”.


I. PENDAHULUAN
          Di era globalisasi sekarang ini, hal dari yang terkecil hingga sampai hal yang terbesar pun dapat terjadi, tidak terkecuali di Indonesia. Dari setelah masa lengsernya Soeharto hingga sekarang pun juga demikian. Jika dahulu hal hal yang buruk seperti pelanggaran kasus korupsi yang marak terjadi dikalangan Soeharto sangat tertutup rapat oleh media, tidak untuk sekarang ini. Karena setelah lengsernya kursi kedudukan Soeharto sebagai presiden, korupsi dan pelanggaran kasus lainnya pun mulai berani tersorot oleh media.
            Dan jika belajar mengenai pelanggaran kode etik , ada hal yang akan dibahas kali ini secara gamblang mengenai kasus pelanggaran kode etik profesi akuntan, sebagaimana bahwa hal ini menyimpang dari adanya suatu landasan yang seharusnya dilakukan oleh seorang audit kepada kliennya .
            Objek yang diambil yaitu Pandam R.W sebagai pelaku audit untuk PT. Sejahtera. Pandan R. W. melakukan audit PT. Sejahtera selama beberapa tahun sehingga Direktur PT. Sejahtera sudah menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya (rekan akuntan). Dalam satu kesempatan Direktur PT. Sejahtera mengajak Pandan R. W. merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan. Dengan permasalahan diatas maka penulis mengambil judul “Pelanggaran Kode Etik Profesi Yang Dilakukan Pandan R. W. Terhadap PT. Sejahtera”.

II. TINJAUAN PUSTAKA
Pelanggaran
Pelanggaran adalah perilaku yang menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri atau individu tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat. Karena adanya pelanggaran ini, sehingga merugikan pihak lain secara tidak langsung.
factor – factor yang mempengaruhi pelanggaran :
·         Lingkungan yang tidak etis
·         Perilaku dari komunitas
·         Kebutuhan individu
·         Tidak pedoman
·         Perilaku dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan tidak dikoreksi
Etika
Etika merupakan suatu ilmu yang mempelajari mengenai bagaimana dan sejauh mana tingkat perilaku, tata krama, sopan santun, sikap dan tindakan yang dimiliki manusia sebagai makhluk hidup.
Profesi
            Profesi merupakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan atau pendidikn tertentu. Profesi berkenaan dengan pekerjaan, keahlian, yang memerlukan kepandaian khusus untuk melaksanakannya.

Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.


III. PEMBAHASAN
Pandam R.W sebagai pelaku audit untuk PT. Sejahtera. Pandan R. W. melakukan audit PT. Sejahtera selama beberapa tahun sehingga Direktur PT. Sejahtera sudah menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya (rekan akuntan). Dalam satu kesempatan Direktur PT. Sejahtera mengajak Pandan R. W. merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan
            Dalam tahap pembahasan  terhadap hal yang terjadi tersebut, dideskripsikan bahwa Pandam R.W. sebagai pelaku audit untuk PT. Sejahtera yang sudah lama direkrut untuk menangani dan memberikan informasi audit kepada PT. Sejahtera ternyata sudah dianggap sebagai rekan bisnis akuntannya. Sehingga pada suatu kesempatan PT. Sejahtera mengajak kerja sama dalam hal mengatasi laporan keuangannya.
            Sebagai audit, seharusnya Pandam R.W. dapat menempatkan dirinya dalam batasan auditnya. Karena pelaku audit hanya memberikan suatu informasi laporan keuangan secara internal terhadap perusahaan yang merekrutnya, dalama batasan prosedural, tanggung jawab, dan berasal dari pihak lain. Karena jika sudah melampaui batas tersebut, sudah dikatakan bahwa Pandam R.W. sudah melanggar kode etik profesinya sebagai akuntan. Dan sanksi hukumnya sudah ada didalam peraturan perundang – undangan yang ditetapkan KAP (Kantor Akuntan Publik). Dan juga sebagai perusahaan yang baik, PT. Sejahtera seharusnya dapat menempatkan dirinya sebagai perusahaan yang semata – mata memiliki tujuan untuk profitabilitas yang bersih. Karena meskipun PT. Sejahtera sudah mengenal lama dan mengontrak Pandam R.W. sebagai rekannya, tidak semestinya PT. Sejahtera melakukan hal tersebut, karena itu merupakan hal yang melanggar kode etik perusahaan.
            Namun dalam hal ini, yang seharusnya menjadi pusat perhatian yaitu Pandam R.W. dimana dia harus menempatkan dirinya sebatas profesi auditnya, yang melakukan pekerjaannya secara independen.


IV. KESIMPULAN dan SARAN
Kesimpulan
            Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan diatas yaitu bahwa telah terjadi secara jelas pelanggaran mengenai kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan. Karena adanya jalinan hubungan bisnis diantara Pandam R.W. sebagi audit untuk PT. Sejahtera, sehingga dapat menimbulkan adanya kesempatan untuk terjadinya factor Fraud atau kecurangan, baik manipulasi maupun korupsi dalam laporan keuangan serta kebijakannya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

Saran
            Sudah semestinya dan sewajarnya Pandam R.W. melakukan tuganya sebagai audit PT. Sejahtera secara independen dan objektif sesuai Consorsium organisasi Profesi Auditor di Indonesia. Sehingga dapat memberikan added value untuk profesinya.


DAFTAR PUSTAKA
Indrawan,WS.2003.Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Lintas Media : Jombang.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
http://id.wikipedia.org