Selasa, 19 Oktober 2010

TUGAS SOFTSKILL 2 EKONOMI KOPERASI

 

 

TUGAS SOFTSKILL II

EKONOMI KOPERASI

 

 

 

Nama                   : Arief Prasetyo Irawan

Kls              : 2eb 18

Npm           : 21209364

 

 

SOAL :

1.     Analisis mengenai SHU!

2.     Beri contoh kasus SHU!

 

 

JAWAB :

1.      PENGERTIAN

Memahami SHU Koperasi harus diawali dengan pemahaman pemahaman istilah akuntansi koperasi terlebih dahulu.

SHU total kopersi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi kopersi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini diperoleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.

Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

Transaksi anggota merupakan aktivitas ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Anggota koperasi dalam hal ini adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Kita dapat melihat Informasi ini dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya. Anggota dalam hal ini bertindak sebagai pemilik koperasi. Modal anggota disetorkan yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan simpanan lainya. Informasi mengenai hal ini didapat dari buku simpanan anggota.

Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.

 

PEMBAGIAN SHU

Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.

Pembagian SHU mengacu kepada prisip-prinsip koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya partisipasi ekonomi masing-masing anggota. Dasar hukum koperasi Indonesia tetang pembagian SHU anggota koperasi adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasanya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

 

SHU koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dari dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:

1. SHU atas jasa modal

Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

2. SHU atas jasa usaha

Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

 

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.

1.      ٠ Cadangan koperasi

2.      ٠ Jasa anggota

3.      ٠ Dana pengurus

4.      ٠ Dana karyawan

5.      ٠ Dana pendidikan

6.      ٠ Dana sosial

7.      ٠ Dana untuk pembangunan lingkungan.

Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :

 

SHU- Anggota

a. Anggota.

b. Cadangan koperasi.

c. Dana pengurus.

d. Dana pegawai/karyawan.

e. Dana pendidikan koperasi.

f. Dana pembangunan daerah kerja.

g. Dana sosial.

 

SHU-Non Anggota

a. Anggota.

b. Cadangan koperasi.

c. Dana pengurus.

d. Dana pegawai/karyawan.

e. Dana pendidikan koperasi.

f. Dana pembangunan daerah kerja.

g. Dana sosial.

 

Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non anggota.

Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :

1. Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.

a. Perhitungan jasa penjualan

Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan.

Rumus :

 

b. Perhitungan jasa pembelian

Pembagian jasa pembelian kepada masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.

Rumus :

 

2. Jasa Simpanan (modal)

Pembagian jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Kecuali bunga simpanan sukarela, jangka waktu dan tingkat bunga. Perhitungan pembagian jasa simpanan wajib dan simpanan pokok kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan simpanan yang dilakukan.

 

Rumus :

 

Untuk menghitung bunga simpanan sukarela, maka koperasi tidak memandang apakah koperasi menderita rugi. Besarnya bunga tergantung oleh beberapa simpanan, jangka waktu, dan tingkat bunga.

 

LANDASAN HUKUM SHU

Pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) berdasarkan Pasal 41 UU No. 25/1992 adalah Sejumlah uang yang di peroleh dari penyisihan SHU yang di maksudkan untuk menutup modal sendiri dan untuk menutup kerugian bila di perlukan.

 

Jumlah bagian SHU yang akan di sisihkan untuk cadangan di tentukan dalam anggaran dasar koperasi. Contoh: IKPN dalam Anggaran Dasarnya yang berdasarkan UU No.12/1967 menetukan 25% dari SHU yang di peroleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang bukan berasal dari usaha yang berdasarkan UU No.25/1992, dimana dalam pembagian SHU tidak membedakan antara SHU yang di usahakan oleh anggota dan bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU di sisihkan untuk cadangan.

 

   Perbedaan Sumber perolehan SHU tersebut, dinyatakan secara jelas dalam UU No.12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian pasal 34 ayat 2: “SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan anggota”. Pembagian SHU yang mendasarkan pada perbedaan perolehannya tersebut tidak di temukan lagi dalam UU No.25/1992.

 

PENGURUS SHU

Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.

Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut :

mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi;

mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;

sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun kecuali pada saat pendirian koperasi;

antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga;

belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun,terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pengurus dipilih untuk masa jabatan 4(empat) tahun.

Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.

Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola koperasi.

Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.

Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan*dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

2.  KASUS SHU

1.Sebuah koperasi "SUMBER LANGGENG" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):

Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
_ Cadangan Koperasi 40%
_ Jasa Anggota 25%
_ Jasa Modal 20%
_ Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Bapak Anton (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja
di koperasi Sumber Langgeng senilai Rp 920.000,-

JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%

Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%

Keterangan: - perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

e. Yang diterima Bapak Anton:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Bapak Anton
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Bapak Anton
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Bapak Anton adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar