MATA
KULIAH : ETIKA PROFESI AKUNTANSI #
TUGAS : 1
NAMA
: ARIEF PRASETYO
IRAWAN
NPM :
21209364
KELAS :
4EB 18
1. Carilah
kasus tentang pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan akuntan atau kantor
akuntan! Jelaskan!
Jawab :
Kasus pelanggaran kode etik
yang berhubungan dengan akuntan atau kantor akuntan kali ini, saya angkat dari
kejadian kasus pada tahun 2007 silam, dimana SRI MULYANI INDRAWATI yang pada
saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) yang melakukan pembekuan
izin Akuntan Publik Drs. PETRUS MITRA WINATA dari Kantor Akuntan Publik (KAP)
beserta rekannya selama 2 tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Hal ini
dipublikasikan pada tanggal 27 Maret 2007, yang menjelaskan sanksi pembekuan
izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran ini berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan
Keuangan PT Muzatek Jaya yang dilakukan
oleh Petrus. Selain itu Petrus juga melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan
audit umum dengan melakukan audit umum atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya,
PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau.
Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa
atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Selain
itu Petrus juga dilarang memmpin kantor Akuntannya. Pembekuan izin ini oleh
Menkeu tersebut sesuai dengan PERATURAN MENKEU.
PENJELASAN ANALISA :
Disini saya menjabarkan, bahwa tindakan yang dilakukan
oleh Drs. PETRUS MITRA WINATA sudah sangat jelas, karena Petrus sebagai
pemimpin dalam kantor akuntannya, dia melanggar apa yang sudah ditetapkan dalam
prosedur akuntan, yaitu Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Hal ini
dilakukannya beserta rekan kerjanya dalam kantor akuntannya selam 2 tahun, dan
ini sangat merugikan pihak yang memberikan kepercayaan kepada Petrus, karena
Petrus sudah melakukan pelanggaran SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas
Laporan Keuangan Konsolidasi dari beberapa perusahaan. Hal ini sangat merugikan
sekaligus mencoreng nama baik akuntan dimata masyarakat luas.
Disimpulkan
bahwa hal ini, termasuk pelanggaran kode etik yaitu pada prinsip STANDAR
TEKHNIS. Dimana dalam standar tekhnis setiap anggota harus melakukan jasa
profesionalnya sesuai dengan STANDAR TEKHNIS dan STANDAR PROFESIONAL yang relevan.
Sesuai dengan keahliannya dan berhati – hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan tugas dari penerima jasa selama penugasan tersebut dengan prinsip
integritas, obyektivitas, STANDAR TEKHNIS dan STANDAR PROFESIONAL yang harus
ditaati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar