Kamis, 25 Oktober 2012

kasus tentang pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan akuntan atau kantor akuntan


MATA KULIAH       : ETIKA PROFESI AKUNTANSI #
TUGAS                       : 1
NAMA                        : ARIEF PRASETYO IRAWAN
NPM                           : 21209364
KELAS                       : 4EB 18

1.      Carilah kasus tentang pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan akuntan atau kantor akuntan! Jelaskan!
Jawab :

Kasus pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan akuntan atau kantor akuntan kali ini, saya angkat dari kejadian kasus pada tahun 2007 silam, dimana SRI MULYANI INDRAWATI yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) yang melakukan pembekuan izin Akuntan Publik Drs. PETRUS MITRA WINATA dari Kantor Akuntan Publik (KAP) beserta rekannya selama 2 tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Hal ini dipublikasikan pada tanggal 27 Maret 2007, yang menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
      Pelanggaran ini berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek  Jaya yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu Petrus juga melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau.
      Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Selain itu Petrus juga dilarang memmpin kantor Akuntannya. Pembekuan izin ini oleh Menkeu tersebut sesuai dengan PERATURAN MENKEU.

PENJELASAN ANALISA :
            Disini saya menjabarkan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Drs. PETRUS MITRA WINATA sudah sangat jelas, karena Petrus sebagai pemimpin dalam kantor akuntannya, dia melanggar apa yang sudah ditetapkan dalam prosedur akuntan, yaitu Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Hal ini dilakukannya beserta rekan kerjanya dalam kantor akuntannya selam 2 tahun, dan ini sangat merugikan pihak yang memberikan kepercayaan kepada Petrus, karena Petrus sudah melakukan pelanggaran SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi dari beberapa perusahaan. Hal ini sangat merugikan sekaligus mencoreng nama baik akuntan dimata masyarakat luas.
            Disimpulkan bahwa hal ini, termasuk pelanggaran kode etik yaitu pada prinsip STANDAR TEKHNIS. Dimana dalam standar tekhnis setiap anggota harus melakukan jasa profesionalnya sesuai dengan STANDAR TEKHNIS dan STANDAR PROFESIONAL yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan berhati – hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas dari penerima jasa selama penugasan tersebut dengan prinsip integritas, obyektivitas, STANDAR TEKHNIS dan STANDAR PROFESIONAL yang harus ditaati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar