Jumat, 05 Oktober 2012


Nama : Arief Prasetyo Irawan
Npm  : 21209364
Kelas : 4EB 18


TUGAS ARTIKEL

ARTIKEL
MENGENAI KOMISARIS PT. KERETA API YANG MENGUNGKAPKAN ADANYA MANIPULASI KEUANGAN BUMN

Sekarang ini di era globalisasi, ilmu pengetahuan yang tadinya dijadikan landasan sebagai pedoman dalam melakuakan suatu hal, namun berubah drastis karena perubahan jaman ini. Tidak lain contohnya mengenai akuntan publik yang akan saya bahas pada artikel saya kali ini. Artikel mengenai akuntan publik ini saya beberkan secara ringkas dan jelas agar dapat dicerna oleh pembaca mengenai berita seputar akuntan publik dan kasusnya yang makin marak terjadi sekarang ini.
Jika dibahas secara singkat, bahwa akuntan publik merupakan sebuah jasa dibidang akuntan yang memberikan informasi kepada pihak yang membutuhkan mengenai laporan keuangan yang bersifat riil dan terpercaya.   Oleh karena itu seorang akuntan publik diberi hak kebebasan dalam menjalankan tugas yang diembannya, namun masih dalam batasan wajar sesuai prosedur dalam akuntan publik.
Kali ini yang akan saya bahas adalah mengenai perusahaan milik negara, yaitu PT. KERETA API. Bahwa sudah tersirat kabar adanya komisaris PT. KERETA API yang mengungkapkan adanya manipulasi keuangan BUMN, yang seharusnya perusahaan tersebut merauk sejumlah keuntungan, namun pada kenyataannya perusahaan tersebut mengalami kerugian. Hal ini sangat tidak etis dan melanggar kode etik profesi akuntansi.
Tidak tahu apa yang mendasari perusahaan tersebut memanipulasi keuangan BUMN, namun hal yang patut dicontoh bahwa seorang KOMISARIS PT. KERETA API tersebut berani membeberkan adanya penyelewengan dana tersebut. Dan yang harus diluruskan dari kasus ini adalah harus adanya integrasi yang lebih jelas dan terpercaya dari pihak akuntan yang memvalidasi keuangan tersebut dengan pihak PT. Kereta Api. Dengan demikian jelas tugas dan peran seorang akuntan, dan harus melakukan tugasnya tanpa ada paksaan atau suap yang dapat mengubah fakta keuangan yang sesungguhnya menjadi keuangan yang tidak jelas. Mari berikan jalan yang luas untuk akuntan publik menjalankan misinya dengan kode etik profesi akuntan yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar